PT MJM Anak Perusahaan Milik David Glen Diduga Jual Ore Nikel Ilegal di Pulau Gebe

oleh -699 views
PT Mineral Jaya Mologina, anak perusahaan milik David Glen Diduga Jual Ore Nikel Ilegal di Pulau Gebe

Pernah Disanksi Kementerian ESDM

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut. Namun belakangan, kegiatan pertambangan kembali terlihat berlangsung di kawasan tambang.

PT Mineral Jaya Molagina yang beralamat di lantai 8 Gedung Graha BIP, Jalan Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan, merupakan perusahaan patungan yang didirikan oleh PT Mineral Trobos sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 persen.

Sementara itu, Suryadi Suryana memiliki 10 persen saham sekaligus menjabat sebagai direktur, dan Martinus Benyamin memegang 10 persen saham serta menjabat sebagai komisaris.

PT Mineral Jaya Molagina juga pernah mendapat sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas penambangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM RI.

Dalam surat itu disebutkan penghentian sementara berlaku hingga maksimal 60 hari kalender dan hanya dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapat persetujuan dokumen Rencana Reklamasi serta menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.

Baca Juga  Tommy Busnarma Pimpin Upacara Harganas 2026 di Kejari Halmahera Selatan

Abaikan Tiga Kali Peringatan

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah perusahaan dinilai tidak menanggapi tiga tahap peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan Kementerian ESDM.

No More Posts Available.

No more pages to load.