“Penambangan di Blok Lawulo berjalan sangat masif. Diperkirakan ada sekitar 60 tongkang yang sudah keluar dari lokasi tambang, masing-masing bermuatan kurang lebih 10 ribu metrik ton ore nikel,” ujarnya.
Ore nikel hasil penambangan itu diduga diperjualbelikan dan disinyalir masuk ke kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Tak hanya itu, muncul pula dugaan penggunaan dokumen “terbang” untuk memuluskan distribusi ore nikel dari lokasi tambang menuju kawasan industri.
“Diduga ada permainan dokumen agar ore nikel bisa keluar dari lokasi tambang. Jadi secara administrasi terlihat seolah-olah legal,” katanya.
Diduga Bocor Informasi Inspeksi Satgas
Sumber tersebut juga menyinggung dugaan kebocoran informasi terkait rencana inspeksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah pusat.
Ia menyebut setiap kali tim Satgas PKH dijadwalkan turun melakukan pemeriksaan, informasi tersebut diduga lebih dulu diketahui oleh pihak perusahaan. Akibatnya, aktivitas tambang langsung dihentikan sementara untuk menghindari temuan di lapangan.
“Begitu ada kabar tim akan turun, operasi langsung berhenti. Seolah-olah sudah ada yang memberi tahu dari dalam,” tuturnya.
Meski aktivitas sempat dihentikan, bekas penggarukan ore nikel di Blok Lawulo disebut masih terlihat jelas di lapangan. Bentang alam yang berubah drastis serta jejak aktivitas alat berat dinilai dapat menjadi bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik tambang ilegal tersebut.









