Peringatan tersebut masing-masing tertuang dalam Surat Peringatan I Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 10 Desember 2024, Surat Peringatan II Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025, serta Surat Peringatan III Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan bahwa kewajiban reklamasi merupakan syarat utama sebelum perusahaan memulai kegiatan operasional pertambangan.
“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan permohonan penetapan dokumen Rencana Reklamasi,” tulisnya dalam surat resmi tersebut.
Sanksi itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
Kementerian ESDM menegaskan penghentian sementara akan tetap berlaku hingga seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi. Jika tidak, status izin usaha pertambangan perusahaan tersebut terancam dicabut. (Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









