KPK Kembalikan Bekas Menag Yaqut Qoumas ke Rutan, Penyidikan Kasus Kuota Haji Berlanjut

oleh -547 views
Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan status penahanan bekas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK, Senin (23/3/2026).

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan status penahanan bekas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK, Senin (23/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan sesuai prosedur dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK,” ujarnya.

Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berlanjut dan kini difokuskan pada penyempurnaan berkas perkara.

Baca Juga  Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela, Ketua DPRD Maluku Ingatkan Hak Masyarakat Adat

“Penyidikan masih berjalan dan saat ini difokuskan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Sempat Jadi Sorotan Publik

Sebelumnya, Yaqut menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, kebijakan tersebut sempat menuai sorotan publik, terutama setelah muncul informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di rutan saat pelaksanaan salat Idulfitri.

KPK kemudian membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut, yang dinilai sejumlah kalangan berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.