Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan pascagempa bumi di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2019. Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah berinisial HFF diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap HFF yang diketahui menjabat sebagai Kepala BPBD Maluku Tengah pada 2020 itu berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Kamis (9/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku Ardy, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai dalam penyaluran bantuan perbaikan dan pembangunan rumah warga yang rusak akibat gempa bumi 26 September 2019.
“Pemeriksaan HFF, Kepala BPBD Maluku Tengah tahun 2020, berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026,” kata Ardy kepada wartawan, Jumat (10/7/2026) malam.
Menurut Ardy, pemeriksaan terhadap HFF berlangsung selama kurang lebih enam jam.
“Diperiksa dari jam 10.00 sampai 15.00 WIT,” ujarnya.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Ardy menegaskan, pemeriksaan terhadap HFF bukan yang terakhir. Tim penyidik masih akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya secara bertahap untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.









