Porostimur.com, Ambon — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020–2024 dipastikan masih terus berjalan di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp19 miliar dari total anggaran Rp177 miliar itu kini memasuki tahap menunggu hasil audit resmi dari BPKP RI Perwakilan Maluku.
Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Alfreds Talompo, mengatakan penyidik saat ini fokus menunggu proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
“Untuk perkara PT Dok, saat ini masih dalam tahapan perhitungan kerugian negara. Beberapa minggu lalu kami sudah berkoordinasi dengan BPKP terkait kapan hasil audit tersebut dapat keluar,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan ekspose perkara, sehingga tahapan selanjutnya berada pada kewenangan BPKP untuk menghitung secara resmi kerugian negara.
“Kami tinggal menunggu dari BPKP. Harapan penyidik, dalam waktu dekat BPKP sudah mengeluarkan surat tugas untuk menindaklanjuti perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Kejari Tegaskan Kasus Tidak Mandek
Talompo juga menepis berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan mandeknya penanganan perkara tersebut.
“Perkara ini tidak mandek. Prosesnya tetap berjalan. Jadi jangan ada asumsi di luar bahwa Kejari Ambon sudah menutup perkara ini atau ‘86’. Tidak ada itu,” tegasnya.









