Porostimur.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu).
Menurut Doli, kebijakan tersebut penting untuk memastikan setiap suara rakyat memiliki bobot yang setara sekaligus menjaga stabilitas sistem politik nasional.
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dorong Stabilitas Sistem Presidensial
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, konsep parliamentary threshold sejalan dengan prinsip one person, one vote, one value, yang menekankan kesetaraan nilai setiap suara dalam pemilu.
Ia menilai, penerapan ambang batas parlemen juga relevan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, yang membutuhkan dukungan sistem multipartai sederhana di parlemen.
“Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, yang memang harus didukung oleh sistem parlemen multipartai sederhana,” kata Doli.
Usulkan Skema Berjenjang
Doli mengusulkan ambang batas parlemen berada pada kisaran 4 hingga 6 persen, dengan skema berjenjang antara tingkat nasional dan daerah.
Ia mencontohkan, ambang batas 5 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.










