Porostimur.com, Ambon – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kepmen KP Nomor 68 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan konservasi di Kepulauan Babar menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pendekatan yang digunakan cenderung top-down dan belum sepenuhnya melibatkan masyarakat lokal.
Kawasan konservasi seluas 370.527,09 hektare tersebut ditetapkan untuk melindungi ekosistem laut, seperti terumbu karang dan padang lamun. Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai berpotensi berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
Ketua Divisi Humas dan Publikasi GMBK Cabang Ambon Andresto Lolkary, menilai laut bagi masyarakat Babar bukan sekadar wilayah konservasi, melainkan sumber utama kehidupan.
“Bagi masyarakat Babar, laut adalah ‘supermarket alami’ yang menopang kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Akses Nelayan Dinilai Terbatas

Ia menjelaskan, penetapan zona inti seluas 4.528,20 hektare yang tertutup bagi aktivitas penangkapan ikan telah membatasi akses masyarakat terhadap sumber pangan.
Sementara itu, zona pemanfaatan terbatas seluas 365.416,64 hektare juga dinilai masih memberikan pembatasan signifikan, baik dari sisi alat tangkap maupun jenis komoditas yang dapat diambil.
“Secara teknis, ini seperti memagari ruang hidup nelayan tradisional di wilayah mereka sendiri,” tegasnya.









