AJMAN Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat, Serukan Perlindungan Jurnalis Adat

oleh -21 views

Porostimur.com, Bogor — Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) menyerukan perlindungan terhadap jurnalis masyarakat adat sekaligus mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Seruan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I AJMAN yang digelar pada 29–30 April 2026 di Lembur Nusantara, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri pengurus nasional, perwakilan daerah, serta peninjau dari organisasi induk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Soroti Kriminalisasi dan Ancaman terhadap Jurnalis Adat

Dalam resolusinya, AJMAN menyoroti berbagai persoalan serius yang masih dihadapi masyarakat adat, termasuk kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, hingga ancaman fisik dan digital terhadap jurnalis yang meliput isu-isu adat.

Baca Juga  Sertijab di Polres Halsel, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Kinerja

Selain itu, praktik perampasan wilayah adat dan sumber daya alam tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) disebut masih terus terjadi di berbagai wilayah.

Ketua Umum AJMAN, Apriadi Gunawan, menegaskan bahwa kebebasan pers bagi jurnalis masyarakat adat merupakan kebutuhan mendasar.

“Bagi kami, kebebasan pers adalah alat perjuangan untuk mempertahankan identitas, wilayah, dan pengetahuan tradisional masyarakat adat,” ujarnya saat pembacaan resolusi yang bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia.