Porostimur.com, Masohi — Sebanyak 1.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah hingga kini belum menerima gaji. Bahkan, sebagian di antaranya dilaporkan belum digaji sejak dilantik pada Januari 2026.
Persoalan ini disoroti Anggota DPRD Maluku Tengah, Ahmad Ajlan Alwi, yang mengaku prihatin terhadap kondisi para pegawai tersebut.
Ada yang Lima Bulan Belum Digaji
Ajlan mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji terjadi di berbagai instansi, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai sekretariat DPRD.
“PPPK paruh waktu ini di berbagai instansi, ada guru, tenaga kesehatan, dan pegawai sekretariat DPRD Maluku Tengah,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia menyebut, ada pegawai yang belum menerima gaji selama satu bulan terakhir, bahkan ada yang belum menerima gaji sejak dilantik pada 30 Januari 2026 atau sekitar lima bulan.
“Gaji PPPK paruh waktu belum dibayarkan, ada yang satu bulan dan juga sejak dilantik hingga saat ini,” katanya.
Alasan Administrasi Dinilai Tak Masuk Akal
Menurut Ajlan, pemerintah daerah beralasan keterlambatan pembayaran disebabkan proses administrasi pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang belum rampung. Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima.
“Pemda harus cari cara bagaimana pun agar gaji PPPK paruh waktu segera dibayar. Mereka sudah bekerja maka upah harus diterima,” tegasnya.









