Porostimur.com, Tobelo — Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Utara resmi menetapkan kreator konten berinisial AE alias Anak Esa sebagai tersangka dalam kasus insiden maut di Gunung Dukono yang menewaskan tiga pendaki.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka diduga menginisiasi pendakian hingga memasuki zona terlarang yang telah ditetapkan otoritas vulkanologi.
Masuk Zona Merah Demi Konten
Kapolres Halmahera Utara menjelaskan, tersangka mengabaikan papan larangan dan peringatan petugas di pos pendakian demi kepentingan pembuatan konten media sosial.
“Motif utamanya adalah pengambilan gambar untuk konten eksklusif. Tersangka membawa rombongan masuk ke zona merah saat aktivitas vulkanik Gunung Dukono sedang meningkat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Zona berbahaya tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sebagai area yang tidak boleh dimasuki karena tingginya aktivitas gunung api.
Dijerat Pasal Kelalaian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat aktivitas tersebut berkaitan dengan pembuatan konten yang berisiko membahayakan nyawa.









