Porostimur.com, Sofifi – Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi perbincangan hangat di platform X setelah sejumlah warganet menyoroti besarnya nilai kekayaan serta dugaan keterkaitannya dengan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan dari akun X yang kemudian dikutip dalam laporan media nasional. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Sherly diduga memiliki kepemilikan saham mayoritas di salah satu perusahaan tambang nikel di daerah tersebut.
Dugaan Kepemilikan Saham dan Temuan Tambang
Mengutip laporan media, seorang pengguna X menyebut Sherly memiliki sekitar 71 persen saham di PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara.
Dalam unggahan yang beredar, perusahaan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah temuan yang disebut berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Disebutkan, perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum menempatkan dana jaminan reklamasi, serta belum memiliki izin terminal khusus atau jetty.
Bahkan, dalam laporan yang sama, pada Februari 2026 Satgas PKH disebut menjatuhkan sanksi administratif berupa denda lebih dari Rp500 miliar atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan seluas 51,3 hektare.










