SEMAINDO Halbar Desak DPR RI dan Propam Polri Awasi Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara di Polres Halbar

oleh -43 views
Serikat Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat mendesak Komisi III DPR RI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengawasan serta menelusuri dugaan kejanggalan dalam penanganan sebuah perkara yang tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat.

Porostimur.com, Jakarta – Serikat Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat mendesak Komisi III DPR RI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengawasan serta menelusuri dugaan kejanggalan dalam penanganan sebuah perkara yang tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat.

Desakan tersebut disampaikan Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, yang menilai terdapat sejumlah tahapan dalam proses penyidikan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan keraguan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengawasan dari lembaga eksternal maupun internal Polri penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Harga Bright Gas di Ambon Belum Berubah, Berikut Daftar Tarif Resmi LPG Nonsubsidi per Akhir Juni 2026

“Kami meminta Komisi III DPR RI dan Mabes Polri tidak tinggal diam. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan, maka hal tersebut harus diusut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Sahrir, dalam keterangannya, Senin.

Soroti Berkas Perkara dan Status Penahanan

SEMAINDO menyoroti proses pemberkasan perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri. Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.