Dalami Dugaan Pelanggaran Hak Buruh PT CREI, Polres Halmahera Timur Panggil Disnaker

oleh -33 views
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, mengatakan pemanggilan terhadap Disnaker dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan pekerja.

Porostimur.com, Maba – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur terus mendalami dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang melibatkan PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI). Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Halmahera Timur sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, mengatakan pemanggilan terhadap Disnaker dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan pekerja.

“Tindak lanjut kasus ini, kami buatkan undangan klarifikasi ke dinas terkait, yaitu Disnaker Haltim untuk mendalami masalah ini lebih lanjut,” kata Rizqi, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, PT CREI yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Maba, diduga tidak memenuhi sejumlah hak pekerja, mulai dari pembayaran upah yang tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga mengabaikan hak cuti karyawan.

Polisi Sudah Periksa Lima Saksi

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang masing-masing berinisial SA, YI, G, HF, dan ZHD.

Baca Juga  SPPG di Ternate Ikut Diperiksa Jaksa, Diduga Terkait Penyidikan Korupsi BGN

Selain itu, Satreskrim Polres Halmahera Timur juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak manajemen PT CREI, khususnya bagian Human Resource Development (HRD).

No More Posts Available.

No more pages to load.