KUHP Baru Berlaku, Delapan Gugatan Sudah Mengalir ke Mahkamah Konstitusi

oleh -95 views

Porostimur.com, Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Namun, belum genap dua hari diterapkan, undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional tersebut langsung menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah didaftarkan. Menariknya, sebagian permohonan bahkan masuk sebelum KUHP tersebut efektif berlaku, yakni pada akhir Desember 2025.

Pasal-Pasal Krusial Jadi Sasaran Gugatan

Para pemohon menguji sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Pasal-pasal yang digugat mencakup isu-isu sensitif, mulai dari tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, penyebaran konten penghinaan, pidana mati, perzinaan, hingga ketentuan penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Baca Juga  Tanpa Kubu Tetap

Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap pasal demonstrasi tanpa pemberitahuan serta ketentuan mengenai penggelapan.

Dari latar belakang pemohon, mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. Meski demikian, terdapat pula pemohon dari kalangan pekerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.