Porostimur.com, Maba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur menuntaskan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tahapan pembahasan ditutup melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, Selasa (14/7/2026).
Berakhirnya tahapan pembahasan tersebut menandai proses akhir sebelum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, mengatakan penyampaian LPJ APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
LPJ APBD Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Ubaid menjelaskan penyampaian laporan pertanggungjawaban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Sesuai ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD untuk dibahas bersama.









