Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah menggelar kegiatan Penyuluhan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mendorong masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria agar mampu memanfaatkan tanah yang telah bersertipikat sebagai aset produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.
Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam menghubungkan legalitas kepemilikan tanah dengan akses permodalan, produksi, usaha, hingga pemasaran sehingga manfaat Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertipikat semata.
Sertipikat Tanah Harus Jadi Penggerak Ekonomi
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan hanya menjadi bukti sah kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar apabila dimanfaatkan secara optimal.
“Satu lembar sertipikat memiliki nilai yang sangat tinggi. Melalui Akses Reforma Agraria, masyarakat pemilik aset didorong untuk memperoleh akses permodalan, akses produksi, akses usaha, dan akses pasar sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sayid.









