Kantor Pertanahan Malteng Serahkan Sertifikat Pengganti Elektronik kepada PT PLN

oleh -21 views
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menyerahkan sertifikat pengganti karena hilang kepada PT PLN (Persero), Jumat (10/7/2026).

Porostimur.com, Masohi – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menyerahkan sertifikat pengganti karena hilang kepada PT PLN (Persero), Jumat (10/7/2026).

Sertifikat pengganti yang diserahkan meliputi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 349/Haruru dan HGB Nomor 14/Makariki.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dalam memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Sertifikat Elektronik Lebih Aman

Dalam kesempatan itu, Sayid Hasan Assagaff menjelaskan bahwa sertifikat pengganti yang diterbitkan untuk PT PLN merupakan Sertifikat Elektronik yang memiliki tingkat keamanan lebih baik dibandingkan sertifikat analog.

Menurutnya, melalui sistem elektronik, data pertanahan telah tersimpan secara digital di sistem Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga pemegang hak tidak perlu lagi terlalu khawatir terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan fisik dokumen.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Tengah Serangan Udara AS

“Sertipikat yang kami serahkan hari ini merupakan Sertipikat Elektronik. Dengan sistem elektronik, pemegang hak tidak perlu lagi terlalu khawatir terhadap risiko kehilangan atau kerusakan fisik sertipikat, karena data pertanahan telah tersimpan secara digital dalam sistem Kementerian ATR/BPN dan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.