Porostimur.com, Jakarta – Kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dewan Pers menegaskan, wartawan memang memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi bagi kepentingan publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, hak tersebut harus digunakan sesuai kaidah jurnalistik dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan intimidasi maupun meminta sejumlah uang kepada narasumber.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan, mengatakan perlindungan UU Pers diberikan kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Abdul, tindakan orang yang mengaku wartawan tetapi menggunakan pendekatan intimidatif terhadap narasumber atau meminta uang dengan dalih menggali informasi tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik.









