Porostimur.com, Piru – Tiga orang yang datang ke Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dengan alasan mencari informasi terkait dugaan penimbunan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM), justru berujung dalam penanganan aparat kepolisian.
Persoalan muncul setelah ketiganya mendatangi Toko Fany di kawasan Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, pada Sabtu (19/9/2026).
Di lokasi tersebut, mereka disebut melakukan pemeriksaan terhadap stok BBM yang tersimpan di tempat usaha milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan.
Namun, pemeriksaan itu kemudian berujung pada dugaan permintaan uang sebesar Rp10 juta kepada pemilik toko. Salah satu dari tiga orang tersebut, berinisial DT, disebut sebagai pihak yang meminta uang tersebut.
Peristiwa itu kini ditangani Polres SBB untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang terjadi di Toko Fany.
Dari Ambon ke Pulau Seram, Berakhir di Toko Fany
Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando menjelaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya berangkat dari Ambon menuju Pulau Seram pada Jumat (18/9/2026).
Mereka tiba di Pelabuhan Waipirit sekitar pukul 18.00 WIT. Setelah tiba di Pulau Seram, rombongan tidak langsung menuju Piru, melainkan bermalam di Penginapan Anugrah Gemba.
Pada Sabtu pagi, perjalanan kembali dilanjutkan. Sekitar pukul 11.30 WIT, ketiganya berangkat menuju Piru menggunakan kendaraan sewaan yang dikemudikan seseorang berinisial JL.









