Porostimur.com | Jakarta: Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H atau 2020 M. Keppres nomor 6 tahun 2020 ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Setelah Keppres BPIH terbit tahap selanjutnya adalah jemaah haji harus melunasi Bipih. Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, Jumat (13/3/2020).
Maman mengatakan, Bipih bisa disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS). Pelunasan bisa dilakukan secara tunai atau non teller. Sebelumnya, Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441 H atau 2020 M.
Biaya ibadah haji 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ini menetapkan biaya haji reguler paling murah Rp 31 juta untuk embarkasi Aceh dan termahal dari embarkasi Makassar sebesar Rp 38 juta.




