Porostimur.com | Jailolo: Kepala Badan Penanggulanagn Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Imran Lolori menganggap sebagian SKPD yang tergabung dalalm Tim Covid-19 kerja tidak efektif.
Padahal, dalam SK Tim Covid-19 Halbar yang ditetapakn oleh Bupati Halbar Danny Missy, Nomor: 62/KPTS/III/2020 Tentang Pembentukan Satuan Gugus Tugas (Satgus) itu sudah jelas tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing bidang.
“Struktur yang mengurusi terkait penanganan Covid-19 ini sudah jelas di atur dalam Surat Keputusan, namun ada sebagian SKPD yang sudah ditugaskan di masing tupoksi tidak bekerja,” jelasnya.
“Semua beban dilimpahkan kepada BPBD, padahal kami selaku BPBD hanya menangani soal logistik, persoalan lain seperti urusan pasien yang dikarantina di rumah susun (Rusun) itu urusannya Bidang penanganan dan Bidang pencegahan,” ujar Imran Lolori, Jumat (15/5/2020).
Imran bilang, sebagai hak dan tanggung jawab yang sudah diberikan oleh bupati melalui dalam SK Tim Gugus, dalam pelayanan secara langsung kepada pasien yang berada di Rusun, kerjanya Bidang Penanganan dan Bidang Pencegahan.
“Sampai saat ini, dua bidang yakni pencegahan dan penanganan terlihat tidak berfungsi dalam melayani pasien yang ada di Rusun,” ungkapnya.




