Porostimur.com | Ambon : Lambatnya penanganan pemeriksaan kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi dana operasional PT Kalwedo, mengakibatkan KMP Marsela yang dikelola BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya itu akhirnya mengalami kerusakan berlebihan.
Padahal, Kejaksaan Tinggi Maluku sudah mengeluarkan surat perintah kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku untuk memeriksa kerugian negara pada kasus korupsi operasional PT Kalwedo itu, sejak pertengahan Juni 2020 lalu.
Alhasil, KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo pun semakin tak jelas nasibnya. Mirisnya lagi, bukan hanya kerusakan fisik yang semakin memburuk, tumpukan hutang biaya docking yang menumpuk pun membayangi alat transportasi andalan masyarakat di kabupaten MBD itu.
Peduli dengan aset dan kondisinya itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (GPP-MBD), Stephanus Termas, dalam keterangannya kepada media ini, Senin (15/2), meminta kepada BPKP Perwakilan Maluku agar mempercepat pemeriksaan atas kerugian negara dalam kasus korupsi dana operasional PT Kalwedo. Apalagi, akunya, Kejati Maluku sudah mengeluarkan perintah dimaksud secara tertulis pada pertengahan tahun 2020 lalu.
“Seperti yang sudah kami ungkapkan sebelumnya, dana subsidi dari pemerintah pusat untuk operasional KMP Marsela setiap tahunnya sebesar sepuluh miliar rupiah. Dan, ini diberikan tahun 2012 hingga 2015 itu. Belum lagi ada dana perimbangan dari pemerintah daerah sebesar enam miliar rupiah. Yang jadi pertanyaan, kenapa hanya satu koma lima miliar rupiah yang masuk ke kas PT Kalwedo? Kemana sisanya?” ujarnya keheranan.




