Menurutnya, pihaknya sempat mendapatkan bocoran bahwa ada dana yang masuk ke rekening mantan Direktur PT Kalwedo saat itu, maupun beberapa oknum laninnya. Namun disayangkannya Kejati Maluku justru belum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya, khususnys DPRD Kabupaten MBD.
“Ini yang kami herankan, sudah ada indikasi tentang siapa saja yang terlibat tetepi mereka belum juga dimintai keterangannya oleh Kejati Maluku. Yang kami tahu, ada nama mantan direkturnya terima dua miliar, Katipana terima empat miliar dan Dahaklory terima sisanya,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, bukan hanya tumpukan hutang biaya docking yang belum terbayarkan mengakibatkan perbaikan KMP Marsela menjadi tidak maksimal serta kerusakannya semakin menjadi-jadi. Ujung-ujungnya, sesalnya, pelayanan transportasi bagi masyarakat setempat yang menjadi korban dan terkesan terabaikan.
“Padahal dalam rentang tahun 2012-2015 ini, masyarakat sangat terbantu dengan adanya layanan KMP Marsela ini. Khususnya transportasi antara Kisar dengan Tiakur,” tegasnya.
Karenanya, pihaknya menuntut agar BPKP Maluku maupun Kejati Maluku mempercepat pemeriksaan kerugian negara maupun proses hukum atas dugaan korupsi pengelolaan dana operasional pada PT Kalwedi segera dituntaskan.




