Porostimur.com | Sanana: Kepolisian Resort Kepulauan (Polres Kepsul), menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeboman ikan di Pelabuhan Tamping, belakang Pulau Kukusan, Perairan Desa Tamping, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021, pukul 16.00 WIT kemarin.
Hal itu, disampaikan oleh Kasat Polair, Polres Kepulauan Sula, IPDA. Sofyan kepada para juenalis dalam konferensi pers di Polres Kepsul. Jumat, (26/3/2021).
Sofyan menuturkan, pada hari Kamis tanggal 25 pebruari 2021 sekitar pukul 16.00 WIT, Anggota Sat Polair Polres Kepsul bersama anggota Polsek Taliabu Barat telah melakukan penangkapan (tangkap tangan) terhadap para pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Peledak.
“Tiga hari sebelumnya kami lakukan pengintalan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut di mana pada saat itu mereka menggunakan perahu bermotor yang sementara sandar/labuh jangkar di sekitar pelabuhan dermaga Tamping Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu dengan mengangkut ikan hasil tangkapan mereka,” bebernya.
Sofyan bilang, para pelaku beserta barang bukti lantas dibawa ke Mako Polsek Taliabu Barat untuk dilakukan interogasi atau pemeriksaan awal dan pengembangan, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Kepsul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota penyidik unit Gakum Sat Polairud Polres Kepsul.










