Polres Kepsul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Taliabu

oleh -233 views

Sofyan menyebut, ada satu unit kapal jenis fiber yang melakukan penangkapan ikan yang disertakan dengan bahan peledak. Dan ada empat orang tersangka yang dimaksud, masing-masing diantaranya berinisial DL, SWA, SAS, dan D.

“Pelaku melanggar Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Undang Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPIdana,” papar Sofyan.

“Unsur pasal ini juga terpenuhi karena para tersangka tersebut melakukan tindak pidana dimaksud dalam keadaan sadar dan mengerti tentang apa yang mereka lakukan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sofyan menjelaskan, unsur pasal ini telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti yang ditemukan, keterangan para Saksi, Ahli, serta pengakuan para tersangka dalam perkara ini bahwa mereka (para tersangka) pada saat ditangkap telah melakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan peledak, alat dan atau cara yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian Sumber Daya Ikan dan atau lingkungannya.

“Unsur pasal ini juga terpenuhi berdasarkan fakta – fakta, keterangan para saksi, keterangan surat berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Pengujian Mutu Hasil Ikan Provinsi Malut di Ternate terhadap B8 Ikan dan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di Makassar terhadap BB bahan peledak serta pengakuan dari para tersangka dalam perkara ini bahwa ikan tersebut ditangkap dengan menggunakan Bahan Peledak yang membahayakan kelestarian Sumber Daya ikan dan atau lingkungannya. Apa yang dilakukan oleh para tersangka juga sangat merugikan dan membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan sesuai dengan Keterangan Ahli Perikanan,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.