Polres Kepsul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Taliabu

oleh -234 views

Sofyan juga bilang, berdasarkan pasal yang ditentukan, tersangka terancam mendapatkan hukuman enam tahun penjara. Meskipun demikian, namun Dia mengaku hasil akhirnya akan berada pada keputusan hakim.

“Sesuai dengan ancaman hukuman yang ada dalam Undang-undang, mulai dari pasal 4 itu ancamannya enam tahun penjara, tapi itu pun tergantung keputusan hakim,” tutupnya. (at)

Baca Juga  Operasi Patuh Kie Raha 2026 di Halmahera Selatan Ditunda, Polri Fokus Hari Bhayangkara

No More Posts Available.

No more pages to load.