Setubuhi Anak Tetangga Berulangkali, Corneles Angkotta Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh -120 views

Porostimur.com | Ambon: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Ambon, Chaterina Lesbata menuntut Corneles Angkotta, warga Latuhalat Waimahu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa kasus persetubuhan anak itu, disampaikan Jaksa Chaterina dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Lutfi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (17/5/2021) kemarin.

Corneles terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp.60.000.000 subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” kata Chaterina ketika membacakan berkas tuntutan.

Usai sidang dengan agenda mendengar tuntutan, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Baca Juga  Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Ambon, Ely Toisutta Fokus Konsolidasi Menuju Musda

Sekadar tahu, Corneles melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang adalah tetangganya sendiri pada tahun 2019 lalu. Merasa aksi pertamanya itu tidak bocor atau diketahui orang lain, terdakwa kemudian mengulangi hal serupa hingga terakhir di Juni 2020.