Porostimur.com – Jakarta: Sebanyak delapan provinsi belum melaporkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 kepada Dewan Pengupahan Nasional. Padahal, setiap gubernur diberi tenggat hingga Minggu (21/11/2021).
Sembilan provinsi itu di antaranya Nanggroe Aceh Darussalam, Lampung, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Maluku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya menunda rencana pengumuman besaran kenaikan UMP pada 19 November 2021 setelah adanya aksi unjuk rasa buruh di Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengantongi usulan UMP 2022 dari Dewan Pengupahan Daerah pada 15 November 2021.
Saat itu Dewan Pengupahan unsur pengusaha dan pemerintah mengajukan angka sebesar Rp4.453.935 sementara dari Unsur Buruh mengusulkan Rp4.573.845.
“Apabila gubernur tidak menetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau lewat diskresi berarti tidak ada kepastian bagi dunia usaha dan investor, jangan sampai gubernur-gubernur kita ini terjebak ke dalam kepentingan politik,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang, Minggu (21/11/2021).
Molornya penetapan upah minimum itu, kata Sarman, bakal menimbulkan sentimen yang negatif bagi iklim usaha dan investasi tahun depan.





