Porostimur.com, Ambon – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon menemukan sejumlah pelanggaran dalam implementasi PPKM Level 3 di Kota Ambon sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022.
Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID -19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menjelaskan pelanggaran yang ditemukan pihaknya baru – baru ini adalah pada pelaksanaan kegiatan olahraga yakni pertandingan Futsal, serta aktivitas di Arena Bermain Anak (Happy Kiddy) Maluku City Mall.
“Kemarin, Minggu (20/2/2022), kita tertibkan aktivitas olahraga Futsal di depan RS Siloam, kawasan Tantui, dan kita memberikan peringatan kepada penyelenggara apabila terulang kembali maka terpaksa kita tutup,” kata Jubir, Senin (21/2/2022) di Balai Kota.
Dijelaskan, tertuang dalam Instruksi Wali Kota, untuk kegiatan olahraga hanya dizinkan dengan kapasitas 50 Persen namun saat ditindak Satgas, lokasi pertandingan Futsal itu dipenuhi penonton dengan jumlah melebihi ketentuan sehingga langsung dihentikan sementara,
“Selain itu, arena bermain anak yang berlokasi di MCM juga ditertibkan Tim Satgas karena sangat ramai dan kebanyakan pengunjung tidak memakai masker, sehingga pengelolanya kita beri peringatan karena sudah melebihi kapasitas dan aktivitasnya langsung dihentikan,” papar Jubir.









