Kasatpol PP Kota Ambon Sebut Spanduk dan Baliho Jeffry Rahawarin Langgar PERDA

oleh -8 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon Josias Loppies, akhirnya buka suara terkait penertiban spanduk dan baliho Jeffry Apoly Rahawarin oleh anak buahnya yang sempat bikin heboh di sejumlah platform media sosial di Maluku.

Kepada jurnalis porostimur.com, Selasa (1/3/2022), Loppies mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasangan spanduk dan baliho melanggar Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Iya jadi terkait penertiban baliho Pak Jeffry Rahawarin ini, kemarin oleh Personil Pol PP disebabkan, pemasangan baleho pada tempat-tempat yang tidak boleh dipasang sesuai Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di mana penanggungjawab mereka pasang dan ikat di pohon, tiang listrik dan pagar gedung, itu yang ditertibkan,” bebernya.

Baca Juga  Dorong Standar Nasional Perpustakaan, Dinas Perpustakaan Tual Sosialisasikan Akreditasi
Josias Loppies: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon

Loppies menambahkan, ada 20 buah spanduk yang diturunkan oleh Satpol PP karena alasan tersebut, dan spanduk-spanduk itu telah dikembalikan kepada korlap yang memasang.

“Tadi sudah ketemu korlapnya dan diberikan penjelasan dan spanduknya dikembalikan, sehingga korlapnya mengerti,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon mencopot spanduk dan baliho bergambar mantan Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin (JAR) yang berada di sejumlah ruas jalan kota Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.