Porostimur.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR Hendrik Lewerissa menyinggung persoalan dua proyek strategis nasional di Maluku yang terancam gagal dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Awalnya, Ketua DPD Gerindra Maluku ini menceritakan kebanggaan rakyat Maluku soal rencana menjadi lumbung ikan nasional dan pembangunan pelabuhan perikanan terintegrasi.
“Kedua proyek strategis tersebut dapat diyakini akan mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Maluku yang memang sangat tergantung kehidupannya kepada sektor perikanan,” kata Hendrik Lewerissa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kendati demikian, lanjut dia, kebanggaan rakyat Maluku saat ini berubah menjadi kekecewaan karena pada kenyataannya kedua proyek strategis nasional tersebut mengalami berbagai kendala di lapangan, bahkan terancam dibatalkan. Salah satunya dengan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur.
“Ibu ketua dan bapak wakil ketua yang saya hormati, kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai alternatif pengganti kebijakan tersebut, kami pandang bertentangan dengan roh pasal 33 UUD 45 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat,” tegas Hendrik Lewerissa.









