Porostimur.com, Ambon – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil meringkus Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha yang diduga telah melakukan tindak pidana pornografi di media sosial.
Pria 44 tahun itu ditangkap di Tobelo, Maluku Utara, pada 26 Maret 2022. Ia diciduk berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021.
Lelaki kelahiran Ambon yang berdomisili di desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.
Rum mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban sudah menyebarkan konten porno milik korban melalui akun FB. Akun tersangka bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.
“Tersangka memposting gambar-gambar yang tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu,” kata Rum kepada wartawan di aula Dharma Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022).
Dari postingan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan kemudian lapor polisi. Penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap yang bersangkutan di Tobelo.









