Selain itu, pelapor juga menyertakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 243 dan Pasal 247.
Kasus ini kini ditangani penyidik Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.
(red/dtc)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










