Jaksa dan penyidik KPK juga menanyakan soal aset yang diduga terkait Abdul Gani Kasuba, serta kemungkinan adanya penyamaran kepemilikan.
Aktivis di Maluku Utara Yohanes Masudwdw bahkan mendesak KPK lebih serius mengusut peran Acong.
Dia menilai, Acong memiliki posisi strategis dalam bisnis pertambangan yang erat dengan lingkar kekuasaan AGK.
“KPK jangan hanya berhenti di AGK, tapi harus membongkar siapa saja yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Belum Jadi Tersangka
Hingga kini, KPK belum menetapkan Acong sebagai tersangka. Statusnya masih sebagai saksi yang dimintai keterangan.
Meski demikian, penyebutan namanya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dan fakta persidangan membuat publik menaruh perhatian khusus pada perannya.
Kasus korupsi Abdul Gani Kasuba sendiri menjerat sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara dan pihak swasta.
Jaksa menyebut kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dari praktik suap, gratifikasi, hingga dugaan pencucian uang yang terungkap sepanjang persidangan.
Bukti Keterlibatan dan Fakta Persidangan
Ketua Bidang ESDM FORMAPAS Maluku Utara Almuhasyir Asrar Idrus, mengungkapkan, sebelumnya Direktur PT HSM, Ade Wirawan Alias Acong pernah memberikan sejumlah uang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, melalui Deden Sobari pada tahun 2022 sampai 2023 yang totalnya kurang lebih Rp 288 Juta, dimana pada tahun 2022 sekitar Rp18 Juta untuk pembayaran hotel Bidakara dan uang tunai sebesar Rp 25 Juta. Pada tahun 2023 sebesar Rp 95 Juta sekitar Maret, Rp 25 Juta dan Rp 50 Juta sekira bulan September atau Oktober 2023.









