Selanjutnya Ade Wirawan mentrasfer ke Rekening atas nama Hamrin Mustari:
– Pada tanggal 20 Desember 2021 sebesar Rp. 7 Juta.
– Pada tanggal 15 Juni 2021 sebesar Rp. 5 Juta.
– Pada tanggal 8 Agustus 2021 sebesar Rp. 5 Juta.
– Pada tanggal 24 Oktober 2021 sebesar Rp. 30 Juta.
– Pada tanggal 28 Juni 2022 sebesar Rp. 10 Juta.
Almuhasyir menegaskan, bahwa bukti transfer ke beberapa rekening tersebut merupakan dugaan kuat terkait urusan pertambangan Ade Wirawan dalam upaya melakukan penyuapan kepada mantan Gubernur Maluku Utara. Oleh karena itu, menurutnya, permasalahan tersebut wajib dikawal dan perlu adanya demonstrasi besar-besaran agar Ade Wirawan segera ditangkap sebagai bentuk kejahatan pertambangan.
“Setelah pemeriksaan Direktur PT HSM Ade Wirawan oleh penyidik KPK, Formapas Maluku Utara akan terus mengawal langkah-langkah KPK RI agar Ade Wirawan ditetapkan sebagai tersangka dan upaya-upaya demonstrasi agar PT HSM menunjukan Dokumen Izin Pertambangan dan Draf Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” pungkasnya. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









