Ade Wirawan Belum Jadi Tersangka, Aktivis Malut Pertanyakan Sikap KPK

oleh -428 views

“Pernyataan Direktur PT HSM, Ade Wirawan terkait sejumlah anggaran yang diberikan merupakan bantuan secara pribadi kepada mantan Gubernur saat berobat. Pada saat 2017 atau 2018, Perusahaan lain Ade Wirawan, PT Wahana Kencana Mineral (WKM) bermasalah hukum dengan perusahaan Harita Group yang pada saat itu mantan Gubernur Maluku Utara telah mencabut izin perusahaan tersebut dengan nama IUP Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), atas dasar itulah Ade Wirawan mulai kenal dan dekat dengan mantan Gubernur Maluku Utara sampai kemudian pada sekitar tahun 2022, Ade Wirawan mulai memberikan sejumlah uang untuk keperluan mantan Gubernur Maluku Utara,” beber Almuhasyir.

Almuhasyir juga menyentil pengembangan usaha lewat pinjam pakai lahan hutan, di mana, Ade Wirawan pernah meminta bantuan kepada mantan Gubernur Maluku Utara untuk pengajuan pinjam pakai lahan hutan PT HSM sebesar kurang lebih 9.000 Ha yang prosedurnya melalui pihak Pemerintah Provinsi yang mengajukan permohonan kepada Menteri. Atas permintaan itulah Gubernur mempelajari terlebih dahulu dan akan ditindak lanjut setelah diketahui Kementerian Kehutanan tidak menyetujui.

Baca Juga  Hari ke-20 Gencatan Senjata; Saat Duo-Adidaya Takluk pada Keteguhan Iran

“Kedekatan Direktur PT HSM Ade Wirawan merupakan upaya pengurusan WIUP dan penyelesaian permasalahan tambang lainnya milik Ade Wirawan yaitu PT WKM. Maka dari itu, Formapas Malut melalui bidang ESDM akan mengawal tindakan KPK RI dan dibantu dengan bidang Hukum untuk menindak lanjuti dugaan penyuapan kepada mantan Gubernur Maluku Utara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.