AEER: Tambang Nikel Tumpang Tindih dengan Hutan Lindung di Halmahera, Mangrove Teluk Buli Ikut Terancam

oleh -9 Dilihat
Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mengungkap sedikitnya 10 izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera bertumpang tindih dengan kawasan hutan lindung seluas 45.742 hektare, sementara aktivitas pertambangan di Halmahera Timur juga terindikasi mencemari sungai dan merusak ekosistem mangrove primer.

Porostimur.com, Jakarta – Ekspansi pertambangan nikel di Maluku Utara kian mengancam kawasan penting keanekaragaman hayati. Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mengungkap sedikitnya 10 izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera bertumpang tindih dengan kawasan hutan lindung seluas 45.742 hektare, sementara aktivitas pertambangan di Halmahera Timur juga terindikasi mencemari sungai dan merusak ekosistem mangrove primer.

Temuan tersebut dipaparkan AEER dalam media briefing bertajuk “Mineral Transisi Tanpa Mengorbankan Biodiversitas” yang digelar bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Jumat (24/7/2026).

Selain temuan di Halmahera, AEER juga mencatat secara keseluruhan terdapat 28 dari 206 Key Biodiversity Areas (KBA) di kawasan Sulawesi dan Maluku yang bertumpang tindih dengan 109 konsesi pertambangan nikel. Luas kawasan yang beririsan mencapai sekitar 152 ribu hektare.

Baca Juga  Saadiah Uluputty: Konflik Lisabata-Patahuwe Bukan Sekadar Masalah Keamanan

Hutan Lindung dan Mangrove Terancam

Peneliti biodiversitas AEER, Imelda Sanatha, mengatakan tekanan aktivitas pertambangan di Maluku Utara tidak hanya berdampak pada kawasan hutan, tetapi juga mulai mengancam ekosistem pesisir.

Di Halmahera Timur, aktivitas pertambangan terindikasi mencemari Sungai Kukuba serta menyebabkan degradasi mangrove primer di Teluk Buli.

No More Posts Available.

No more pages to load.