AJI Indonesia Desak Penghapusan Pasal dalam RUU KUHP dan ITE yang Mengancam Kebebasan Pers

oleh -180 views

Porostimur.com – Jakarta: Empat rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Kamis (30/9/2021). Dua di antaranya adalah RUU KUHP dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di antara RUU tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan dua puluh pasal yang mengancam kebebasan pers dan dapat mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya, serta mengancam demokrasi.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim menjelaskan, pasal yang mengancam pers terdapat di dalam RUU KUHP yang di antaranya Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Baca Juga  Kesiapan Panitia HUT ke-23 Haltim Disorot, Sejumlah Pejabat Terpaksa Berdiri

Sedangkan UU ITE, lanjut Sasmito, masih menjadi momok kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.”Koalisi menseriusi Revisi UU ITE yang merupakan kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI, menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi,” ujar Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

No More Posts Available.

No more pages to load.