Porostimur.com, Ternate – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate dan Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Provinsi Maluku Utara, melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait pemberian bantuan hukum terhadap para jurnalis, Sabtu (2/12/2023) di Ternte.
Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) ini dilakukan oleh Ketua AJI Ternate Ikram Salim dan Kepala Departemen Advokasi YLPAI yang juga Managing Partner Persekutuan Perdata Kantor Hukum MTM & Associates Muhammad Tabrani Mutalib, SH, MH.
Ketua AJI Ternate Ikram Salim, mengatakan, kerjasama ini sangat membantu AJI Ternate bersama LBH lainnya mendorong kebebasan pers, serta mengadvokasi kasus pidana pers di Maluku Utara.
“Kita berharap dengan banyak jejaring, masyarakat, dan penyelenggara negara bisa memahami tugas dan kerja jurnalis di lapangan. Apalagi selama ini banyak kasus pers tidak ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Pers atau melalui Dewan Pers tapi justru dipidana,” ucap Ikram.
Ikram berharap, kerja sama ini setidaknya memberikan jaminan keamanan dan kebebasan jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kita berharap tidak sekadar ada pendampingan hukum saja tapi juga bersama dengan AJI berbicara tentang kebebasan pers di Malut. Jurnalis kita masih banyak yang mendapat intimidasi, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemberitaan,” tukas Ikram.