Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi YLPAI Muhammad Tabrani Mutalib, berharap kerjasama ini dapat mendukung kekebasan pers serta independensi media, termasuk mendukung program AJI Ternate dalam memberikan dukungan perlindungan kepada jurnalis.
“Harapan kami kegiatan kerja sama ini, MoU ini, dapat meningkatkan usaha pers dan juga mendukung visi dan misi AJI Kota Ternate terkait dengan independensi media, pendampingan, advokasi, dan pelatihan-pelatihan paralegal yang dilakukan oleh AJI,” ucap Tabrani.
MoU ini juga, kata Tabrani, adalah sebagai syarat LBH YLPAI untuk kepentingan verifikasi organisasi bantuan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di tahun 2024 nanti.
“Selain itu, saya berharap MoU ini juga membangun jejaring di antara kantor hukum, LBH maupun juga AJI Kota Ternate. Mudah-mudahan ini juga memberikan manfaat dan hal yang positif bagi masyarakat terutama dunia hukum di Kota Ternate,” ungkap Tabrani.
Berikut tiga butir kesepakatan kerjasama AJI Ternate dan Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Provinsi Maluku Utara:
1. Pelaksanaan visi dan misi Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate di bidang pers, pelatihan paralegal dan saling menguatkan jejaring advokasi terkait kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak publik untuk mendapatkan informasi melalui aktivitas jurnalisme di Maluku Utara.










