Porostimur.com, Ternate – Sejumlah oknum polisi diduga menghalangi kerja wartawan saat melakukan peliputan sidang perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024) malam.
Beberapa wartawan yang mencoba mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid dan Olivia Bachmid yang baru saja keluar dari ruang persidangan, diduga telah dihalang-halangi oleh sejumlah pengawal Eliya yang di dalamnya termasuk oknum anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara berpakaian preman.
Oknum anggota Ditpolairud ini, diduga ditugaskan tidak resmi oleh Wadir Polairud yang merupakan suami dari saksi Eliya Bachmid. Bahkan ada oknum yang mencoba merampas handpone milik wartawan saat mendokumentasikan saksi hingga menyebabkan handphone milik salah satu wartawan terjatuh.
Tagal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mendesak Kapolda Malut mengambil langkah hukum dengan memproses semua oknum Polisi yang terlibat dalam upaya meghalangi jurnalis saat meliput di PN Ternate.
Ketua AJI Kota Ternate Ikram Salim menyatakan, Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” ujar Ikram, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (26/7/2024) dini hari..
Menurut dia, tindakan oknum petugas keamanan dengan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“AJI Ternate mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa tidak memberikan akses untuk meliput atau mewawancarai narasumber kasus korupsi anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat,” tukasnya.
Ikram menegaskan, AJI Ternate mendorong semua pihak agar menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,” katanya.
AJI Ternate juga mendesak semua pihak berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi terutama kasus korupsi yang terjadi di Maluku Utara. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News