Ketua AJI Ambon Tajudin Buano mengatakan, pihaknya medukung penuh langkah hukum yang ditempuh Molluca TV terkait kasus tersebut.
“Kita mendukung langkah hukum yang dilakukan Molluca TV karena kejadian seperti ini sudah beberapa kali,” katanya.
Menurut Tajudin, insiden yang dialami jurnalis Molluca TV di Namlea telah menambah panjang daftar kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di Maluku.
Sepanjang 2022, kata Tajudin, sudah terjadi tiga kasus dugaan pelanggaran kebebasan pers di Maluku.
“Artinya apa, kebebasan pers untuk mendapatkan informasi terhalangi dan kasus di Buru ini kita sangat mengecam dan menyesalkannya. Tentu kita akan mengawal kasus hingga tuntas karena sudah banyak wartawan yang mengalami kasus begini, ini tidak boleh terulang lagi, jangan sampai ada yang menganggap kasus itu biasa-biasa saja padahal itu kasus serius” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Maluku Imanuel Alfred Soulay menegaskan, pihaknya bersama AJI Ambon akan berdiri bersama guna membantu pihak Molluca TV dalam memproses kasus itu secara hukum hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena bagi kami apa yang dilakukan ajudan gubernur Maluku itu sangat mencederai kebebasan pers dan kejadian itu telah melanggar undang-undang pers,” ungkapnya.











