IJTI meminta semua pihak dapat menghormati setiap jurnalis yang sedang meliput dan juga menghormati kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Pada kesempatan ini juga mengimbau agar semua pihak bisa menghormati tugas jurnalis dan kebebasan pers,” katanya. (Keket)











