Ajudan Gubernur Maluku yang Hapus Hasil Liputan Jurnalis Resmi Dipolisikan

oleh -118 views

Barens juga meyakini pihak Polda Maluku akan transparan dalam menindaklanjuti aduan yang mengancam kebebasan pers di Maluku.

“IJTI percaya Polda Maluku bakal transparan dalam menangani kasus yang mengancam kebebasan pers di Maluku,” tukasnya.

Menurut Jaya, laporan ini sebagai bentuk protes terhadap ajudan gubernur yang menghalangi kebebasan pers dalam proses peliputan. 

“Karena kami setelah melakukan kajian lebih mendalam sebagaimana yang tertera di UU Pers itu dia memenuhi unsur-unsur pasal yang berada di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. sebagaimana tertera di pasal 4 ayat 2 dan 3,” katanya. 

Setelah pengaduan tersebut, IJTI bersama Molucca TV akan kembali ke Polda Maluku untuk mengecek perkembangan laporan mereka, karena saat ini masih baru pengaduan. 

Baca Juga  6 Tanda Suami Terlalu Baik ke Orang Lain, tapi Mengabaikan Istri

“Kita akan kembali cek perkembangannya, karena pada dasarnya kedatangan kami di sini, karena IJTI menganggap bahwa ini bagian daripada proses-proses untuk mengekang kebebasan pers mengahalangi, menyensor itu kan perbuatan yang bertentangan dalam UU pers itu,” katanya. 

Ia berharap, aparat Polda Maluku tetap melalukan proses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

“Kita IJTI mempercayai mekanisme  dan prosedur di kepolisian pada umumnya. Kita akan mengikuti sebagaimana prosedur yang diberlakukan di sini. Meskipun itu laporan pengaduan,” pungkas Jaya. (Keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.