“Walaupun sudah ditetapkan, tapi kami melihat ada dugaan kolusi dan korupsi yang dilakukan oleh oknum kelompok kerja (pokja) nya Mendi Sapulette kepada para pemenang tender. Harusnya mereka ini khan netral dan independen. Kog malah bersikap dan bertindak sebaliknya, sangat mengistimewakan pengusaha konstruksi tersebut,” sesal Ivan.
Menurut Ivan, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum sudah sepatutnya siapapun yang terbukti melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku harus ditindak tegas.
Apalagi menurut dia, diduga oknum pejabat BP2JK Provinsi Maluku tidak mengindahkan instruksi Menteri PUPR dan melanggar regulasi serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Dari laporan dan bukti yang kami terima, praktik jahat berupa kongkalikong yang melibatkan oknum di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang notebene berada di bawah Kementerian PUPR ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan masih langgeng sampai sekarang. Jadi kami minta KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini,” tutup Ivand. (red)




