“Pemberhentian sementara ini sampai pemberitahuan lebih lanjut,” katanya.
Meskipun terjadi penghentian, namun kata mantan Kepala UPP Soasio ini, dalam keadaan mendesak dan darurat, kapal perintis dapat beroperasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
“Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk diketahui masyarakat,” tukas Rosihan.
(red/pena)









