Karena itu, proses verifikasi kepemilikan lahan akan mempertimbangkan aspek hukum adat dan kearifan lokal, meskipun sebagian kawasan secara administratif berada di dalam kawasan hutan negara.
Cegah Praktik Makelar Tanah
Untuk mencegah masyarakat adat dirugikan, pemerintah meminta seluruh proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah daerah, SKK Migas, dan instansi terkait.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan menutup ruang bagi praktik makelar atau spekulasi tanah yang kerap muncul menjelang pembangunan proyek-proyek strategis.
“Makanya saya minta tolong Pak Menteri Kehutanan, eh Pak Menteri Pertahanan, juga ikut supaya memahami kearifan lokal dalam pengambilan keputusan yang bijak,” kata Bahlil.
Ia menegaskan, pembangunan PSN LNG Abadi Masela harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga dan menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.
(Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









