Porostimur.com, Labuha – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kakak dan adik kandung di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, masih didalami Satreskrim Polres Halmahera Selatan. Terlapor, MK alias Mulki (45), mengakui telah menampar adik kandungnya, GK alias Gamaria (39), namun menyebut tindakan itu dipicu pertengkaran yang menurut pengakuannya berawal dari penolakannya mengikuti ajakan bergabung dengan aliran Syiah.
Meski demikian, kepolisian menegaskan belum menyimpulkan motif pasti di balik peristiwa tersebut. Seluruh keterangan yang disampaikan para pihak masih akan diverifikasi melalui proses penyelidikan.
Terlapor Akui Menampar Adik, Bantah Dipicu Sengketa Warisan
Mulki mengatakan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) merupakan puncak dari persoalan yang telah berlangsung cukup lama di lingkungan keluarganya. Ia mengaku beberapa kali diajak oleh ibu dan adiknya untuk mengikuti ajaran Syiah, namun memilih tetap berpegang pada keyakinannya sebagai penganut Ahlusunnah Wal Jamaah (Sunni).
“Saya mengakui memang menampar adik saya sebagai bentuk teguran setelah ia mengeluarkan kata-kata yang merendahkan. Kejadian itu terjadi spontan karena saya terbawa emosi. Tamparan itu disaksikan oleh ibu dan istri saya di rumah kami di Desa Goro-Goro,” ujar Mulki kepada wartawan.









