Ambon dan Paradoks City of Music: Terkenal, Tapi Belum Tercatat Maksimal

oleh -30 views

SIBUK MERAYAKAN POPULARITAS, LUPA MEMBANGUN PERLINDUNGAN

Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih besar dari sekadar angka pencatatan. Kita sering terlalu sibuk merayakan popularitas, tetapi lupa membangun perlindungan. Kita bangga ketika lagu daerah menjadi terkenal, tetapi lalai memastikan hak budaya masyarakat asalnya tetap terjaga.

Padahal sejarah sudah berkali-kali mengajarkan, budaya yang tidak terdokumentasi dan tidak terlindungi sangat rentan diklaim, dipakai, atau dieksploitasi pihak lain.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar telah mengingatkan, pencatatan EBT bukan sekadar urusan administrasi. Tetapi sejatinya menjadi fondasi perlindungan hukum terhadap karya budaya bangsa.

Bagi saya, pernyataan itu penting direnungkan, terutama oleh daerah-daerah yang memiliki kekayaan budaya besar seperti Maluku (termasuk Maluku Utara).

Baca Juga  Serap Aspirasi Pelaku Usaha, Pemerintah Tunda Penyesuaian Tarif PNBP Mineral

Musik Maluku, tidak boleh hanya hidup sebagai nostalgia atau kebanggaan simbolik. Musik Maluku harus dicatat, didokumentasikan, dan dilindungi secara serius. Sebab di era digital, sebuah lagu bisa menyebar ke seluruh dunia dalam hitungan detik. Tetapi tanpa perlindungan yang jelas, masyarakat asalnya bisa kehilangan hak moral maupun manfaat ekonominya.

No More Posts Available.

No more pages to load.